KARTU IDENTITAS ANAK

11 April 2019
Administrator
Dibaca 72 Kali

Manfaat Kartu Identitas Anak
Daftar Sekolah
Periksa Kesehatan
Menabung di Bank
Membeli Tiket
Keperluan Lain
Dasar : Pemendagri No 2 Tahun 2016, tentang Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah Kartu yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi anak yang berdomisili di Kabupaten Pringsewu, berusia 0 (nol) tahun sampai dengan 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari atau belum menikah.

Penerbitan KIA adalah pengeluaran KIA baru, atau penggantian KIA karena habis masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang.

Tujuan Penerbitan KIA adalah :
(1) Meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional.
(2) Sebagai kartu identitas anak yang berdomisili di Kabupaten Pringsewu.

Persyaratan dan Tata Cara
(1) Instansi Pelaksana menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
(2) Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan :

Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
Fotocopy KK orang tua dan menunjukan KK aslinya.
Fotocopy KTP Elektronik kedua orang tua dan menunjukan KK aslinya.
(3) Instansi Pelaksana menerbitkan KIA untuk anak 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan :

Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
Fotocopy KK orang tua dan menunjukan KK aslinya.
Fotocopy KTP Elektronik kedua orang tua dan menunjukkan KK aslinya.
Pas Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.
(4) Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud Permendagri No 2 Tahun 2016, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

Anak Orang Asing
(1) Instansi Pelaksana menerbitkan KIA baru bagi Anak Orang Asing, dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan :

Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap.
KK asli orang tua.
KTP Elektronik kedua orang tuanya.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) dilakukan pada usia anak bayi baru lahir hingga menginjak usia anak 5 tahun.
(3) Persyaratan penerbitan KIA sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) yang dilakukan untuk anak usia 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang satu hari, dilengkapi dengan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Tata Cara
(1) Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ke Instansi Pelaksana.
(2) Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
(3) KIA diberikan kepada pemohon atau orang tuanya
(4) Instansi Pelaksana dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola ke sekolah-sekolah, rumah sakit, tempat hiburan anak-anak atau tempat layanan lainnya agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Masa Berlaku KIA
(1) Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
(2) Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 (satu) hari.
(3) Masa berlaku KIA anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.