Pembahasan dan Penetapan RPJM dan Musyawarah RKP Tahun Anggaran 2025
WALUYOJATI - Pemerintahan Pekon Waluyojati melaksanakan kegiatan pembahasan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pekon Tahun Anggaran 2019 sampai dengah 2026 dan Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun anggaran 2025. Yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 di Aula Kantor Pemerintahan Pekon Waluyojati dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota BHP, Bhabinkamtipmas dan Babinsa, Pendamping Desa, Kepala Dusun dan RT se-Waluyojati, Ketua PKK, Karang Taruna, Ketua LPM, Kader Pembangunan Manusia, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Pekon Waluyojati.
Kepala Pekon Waluyojati Gunawan menyampaikan "Dengan adanya RPJM yang sesuia dengan RKP yang dimana semua di sesuaikan dengan SDGs maka kita supaya bisa menepatkan dengan sesuai sasaran kita agar masyarakat Pekon Waluyojati menjadi sejahtera".
RPJM dan RKP merupakan dasar dalam Pembangunan Desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Pekon, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa.
Pendamping Lokal Desa Nurul Hilal Menyampaikan "Dengan adanya tambahan waktu 2 tahun masa Jabatan Kepala Pekon sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana di Pasal 39 menjelaskan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun jadi mari kita bersama-sama mengawal pembangunan desa kita agar bisa berjalan dengan sesuai harapan kita semua".
Serta untuk memastikan usulan yang berkelanjutan pemerintah desa juga wajib melihat dari indeks desa membangun (IDM) tahun berjalan pada indikator tertentu dan melihat kearifan lokal yang mesti di ikuti agar pembangunan yang diharap kan pemerintah pusat turun ke permerintah kabupaten dan tentunya ujung tombak yakni desa bisa tercakup semua usulan dalam penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2025.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin