PENDAFTARAN BPUM atau UMKM TAHAP 3 TAHUN 2021

Waluyojati.desa.id - Di informasikan kepada masyarakat Pekon Waluyojati yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah dapat mengajukan pendaftaran Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).
Pendaftaran telah dibuka dan akan di tutup pada tanggal 28 April 2021
Dengan syarat pendaftaran sebagai berikut :
- WNI (Warga Negara Indonesia),
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik,
- Memiliki Usaha Mikro,
- Bukan ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD,
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Pendaftar adalah pelaku usaha mikro :
- Yang belum mendapatkan dana BPUM 2020,
- Yang telah di tetapkan tahun 2020 tetapi tidak cair,
Pendaftaran dilakukan pada hari kerja Senin s.d Jum'at dari jam 08.00 WIB s.d 14.00 WIB, dengan melengkapi atau melampirkan dokomen sebagai berikut :
- Fotocopy KTP (1 lembar),
- Fotocopy KK (1 lembar),
- Surat Keterangan Usaha dari Pekon (dapat dibuat dengan mengakses aplikasi Desa Waluyojati atau
- kunjungi waluyojati.desa.id),
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) otomatis jika melakukan pendaftaran melalui layanan mandiri.
Syarat Lain Yang Disiapkan :
- Map Folio,
- No. Hp Yang Aktif,
- Bidang Usaha,
- Alamat tempat usaha.
Perlu di ketahui bahwa pemerintah Pekon Waluyojati hanya memfasilitasi pendaftaran yang diusulkan ke Dinas Koperasi UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Pringsewu, selanjuntnya untuk penentuan penerima BPUM tahun 2021 di tentukan oleh Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia.
Untuk pembuatan Surat Keterangan Usaha dan SPTJM secara mandiri silahkan akses Aplikasi Desa Waluyojati di Playstore atau kunjungi website resmi waluyojati.desa.id masuk menggunakan NIK anda dan password 6 digit NIK terakhir, lalu pilih surat Pengajuan BPUM 2021 di menu buat surat.
Note: Ketika melakukan pendaftaran harap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak.