PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH (KUA)
21 Agustus 2019
Administrator
Dibaca 78 Kali
waluyojati.desa.id - Dalam persyaratan ini masyarakat diminta untuk melengkapi berkas sebagai berikut ;
- Minta surat pengantar dari RT dan RW setempat, dengan membawa fotocopy KTP anda dan pasangan serta fotocopy kartu keluarga;
- Kemudian dibawa ke kelurahan agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu dipersiapkan, kemudian mengisi sejumlah formulir yang wajib diisi seperti: Surat N1, N2,N4, dan Surat Keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing;
- Setelah itu, pergi ke KUA untuk meminta surat rekomendasi numpang nikah di tempat tujuan, cukup menyiapkan persyaratan seperti fotocopy KTP, fotocopy KK, Surat Pengantar dari kelurahan (N1,N2, dan N4), serta pas foto 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar.
YANG PERLU DIPERSIAPKAN
Fotocopy ijasah terakhir anda dan pasangan, Fotocopy Akta Kelahiran anda dan pasangan, Fotocopy KK, Fotocopy KTP, dan pas foto.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin