PERSYARATAN NIKAH
21 Agustus 2019
Administrator
Dibaca 78 Kali
waluyojati.desa.id - Dalam persyaratan nikah ini telah diatur Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2018, berikut persyaratan nikah :
- Permohonan Kehendak Nikah (N2);
- Surat Pengantar Perkawinan (N1) Dari Keluraha/Desa;
- Fotocopy KTP, KK, dan Akte Kelahiran;
- Surat Rekomendasi Perkawinan Bila di Luar Kecamatan;
- Persetujuan Kedua Calon Pengantin (N3);
- Izin Tertulis Kedua Orang Tua Bila Belum Mencapai Umur 21 Tahun;
- Izin Yang Memelihara Jika Orang Tua Meninggal atau Tidak Mampu;
- Dispensasi Pengadilan Agama Jika Suami Kurang 19 Tahun dan 16 Tahun bagi Istri;
- Surat Izin Atasan Bagi POLRI atau TNI;
- Penetapan Izin Poligami Dari Pengadilan Agama Jika Menikah Lebih Dari Satu;
- Akta Cerai atau Rujuk Bagi Yang Perceraiannya Sebelum UU. No. 7 tahun 1989;
- Akta Cerai atau Kematian Jika Status Duda atau Janda;
- Dispensasi Camat Bila Pendaftar Nikah Kurang 10 Hari;
- Pas Foto 2x3, 3x4, dan 4x6 masing-masing 4 lembar;
- Bukti Setor Billing Dari KUA;
- Nomor HP Calon Pengantin atau Wali;
- Surat Kesehatan TT.1 dari Puskesmas;
- Surat Rekomendasi dari KUA bagi Yang Dari Luar Kecamatan Pringsewu.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin