PERSYARATAN NIKAH

21 Agustus 2019
Administrator
Dibaca 78 Kali

waluyojati.desa.id - Dalam persyaratan nikah ini telah diatur Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2018, berikut persyaratan nikah :

  1. Permohonan Kehendak Nikah (N2);
  2. Surat Pengantar Perkawinan (N1) Dari Keluraha/Desa;
  3. Fotocopy KTP, KK, dan Akte Kelahiran;
  4. Surat Rekomendasi Perkawinan Bila di Luar Kecamatan;
  5. Persetujuan Kedua Calon Pengantin (N3);
  6. Izin Tertulis Kedua Orang Tua Bila Belum Mencapai Umur 21 Tahun;
  7. Izin Yang Memelihara Jika Orang Tua Meninggal atau Tidak Mampu;
  8. Dispensasi Pengadilan Agama Jika Suami Kurang 19 Tahun dan 16 Tahun bagi Istri;
  9. Surat Izin Atasan Bagi POLRI atau TNI;
  10. Penetapan Izin Poligami Dari Pengadilan Agama Jika Menikah Lebih Dari Satu;
  11. Akta Cerai atau Rujuk Bagi Yang Perceraiannya Sebelum UU. No. 7 tahun 1989;
  12. Akta Cerai atau Kematian Jika Status Duda atau Janda;
  13. Dispensasi Camat Bila Pendaftar Nikah Kurang 10 Hari;
  14. Pas Foto 2x3, 3x4, dan 4x6 masing-masing 4 lembar;
  15. Bukti Setor Billing Dari KUA;
  16. Nomor HP Calon Pengantin atau Wali;
  17. Surat Kesehatan TT.1 dari Puskesmas;
  18. Surat Rekomendasi dari KUA bagi Yang Dari Luar Kecamatan Pringsewu.